PEDOMAN DASAR ORGANISASI (PDO) REZPECTOR
PEDOMAN DASAR ORGANISASI
(PDO)
REZPECTOR
Mukadimah
Atas
nama Allah SWT,maka sudah sepatutnya apabila kita saling menjaga dan
membantu ketentraman bangsa khususnya bangsa Indonesia tanpa
memandang perbedaan agama, status sosial, kesukuan, ras, keturunan,
kebangsaan dengan menjalin persatuan dan kesatuan diantara para
pecinta musik khususnya musik Indonesia.
Atas
pertimbangan tersebut maka Rezpector perlu dibentuk dan dipelihara
guna kelestarian silaturahmi diantara para penggemar musik baik
anggota Rezpector pada khususnya serta kemungkinan kemanfaatannya
bagi kepentingan masyarakat luas pada umumnya.
Rezpector
dibentuk untuk mempermudah kedekatan antara artis dengan para
penggemarnya serta bisa menjalin keakraban antar rezpector-rezpector
lain.
BAB I
NAMA, TGL BERDIRI DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
Nama
Nama Rezpector, diambil dari kata Respect yang artinya menghargai, menghormati, toleransi.
Pasal 2.
Waktu dan Tempat Pendirian
Rezpector berdiri pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2005 di Jakarta.
Pasal 3.
Tempat Kedudukan
Ayat 1.
Rezpector berpusat di Jakarta dengan alamat, Jalan H.Muhi 8-B no.28/45 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Indonesia.
Ayat 2.
Rezpector
memiliki 4(empat) area wilayah, yakni Area Wilayah Indonesia Barat,
Area Wilayah Indonesia Tengah, Area Wilayah Indonesia Timur, Area
Wilayah Manca Negara.
Ayat 3.
Disebut
Area Wilayah Indonesia Barat karena mayoritas para anggotanya
berdomisili di wilayah Sumatera, Jawa dan Madura, Area Wilayah Indonesia
Tengah berdomisili di wilayah Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Area
Wilayah Indonesia Timur berdomisili di wilayah Sulawesi, Bali, NTB,
NTT, IrianJaya dan Area wilayah Manca Negara para anggotanya
berdomisili di beberapa Negara didunia.
Ayat 4.
Alamat Area Wilayah Rezpector menyesuaikan dengan domisili Ketua Area Wilayah terpilih.
BAB II
AZAS FALSAFAH DASAR HUKUM DAN
STRATEGI REZPECTOR
Pasal 4
Azas dan Falsafah
Rezpector berazas dan berfalsafah kepada Pancasila dengan bersifat kemandirian.
Pasal 5
Dasar Hukum
Dasar
hukum yang digunakan Organisasi Rezpector di dalam mengambil
kebijakannya bersumber kepada UUD’45, Pedoman Dasar Organisasi (PDO)
Rezpector, ketentuan-ketentuan tambahan yang ditetapkan berdasarkan
Musyawarah Keluarga Besar Nasional Rezpector (MKBNR),
keputusan-keputusan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) yang
disahkan oleh Majelis Pinpinan Nasional (MPN).
Pasal 6
Strategi Rezpector
Strategi
yang dianut para pembijak maupun para anggota Rezpector mengacu
kepada prinsip-prinsip persuasive kekeluargaan dan follow the leader.
BAB III
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi Rezpector
Visi
Rezpector adalah menjadi wahana yang efektif bagi keterjalinan tali
persaudaraan, kedamaian antar pecinta musik khususnya anggota
Rezpectornya, disamping mampu berkontribusi positif buat masyarakat luas
pada umumnya.
Pasal 8
Misi Rezpector
Misi
Rezpector adalah dapat berperan dalam menjalin silaturahmi,
pengembangan minat dan bakat antar anggota Rezpector itu sendiri,
disamping mengupayakan peluang-peluang kerjasama dan partisipasi dengan
berbagai kalangan di masyarakat.
Pasal 9
Tujuan Rezpector
Ayat 1.
Tujuan utama Rezpector adalah menjadi media komunikasi, belajar dan pembinaan diantara para anggota Rezpector.
Ayat 2.
Tujuan
jangka panjang Rezpector adalah menjadi media kerjasama antar
anggota dan atau dengan kalangan masyarakat luas bagi terciptanya
peluang atau kesempatan dalam peningkatan kesejahteraan hidup baik
moril maupun materiil.
BAB IV
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 10
Fungsi
Ayat 1.
Rezpector
merupakan organisasi yang berfungsi sebagai forum komunikasi,
konsultasi belajar dan pembinaan di dalam pertalian silaturahmi di
antara para anggota keluarga Rezpector di manapun mereka berada.
Ayat 2.
Rezpector
diharapkan pula dapat berfungsi sebagai forum yang menghimpun
kerjasama di antara para anggota dan dengan kalangan masyarakat dalam
upaya-upaya peningkatan kesejahteraan hidup moril dan materiil,dengan
tetap mengacu kepada nilai-nilai humanis kekeluargaan.
Pasal 11.
Kegiatan
Kegiatan-kegiatan
Rezpector dapat mencakup berbagai aspek kehidupan sosial
kemasyarakatan, dimana sejarah kegiatan tersebut memiliki nilai guna
yang positif bagi peningkatan kesejahteraan hidup moril maupun
materiil para anggota Rezpector.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12.
Golongan Keanggotaan
Ayat 1.
Keanggotaan
Rezpector terdiri dari tiga macam golongan, yaitu keanggotaan umum,
keanggotaan khusus dan keanggotaan kehormatan.
Ayat 2.
Keanggotaan
umum adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik
dan terdaftar hanya dalam keanggotaan biasa, tidak tercantum dalam
kepengurusan Rezpector.
Ayat 3.
Keanggotaan
khusus adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta
musik dan terdaftar dalam kepengurusan Rezpector, baik kepengurusan
pusat maupun kepengurusan di Area Wilayah.
Ayat 4.
Keanggotaan
kehormatan adalah keanggotaan dari seseorang di luar status-status
sebagai tertulis pada Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini, yang oleh karena
ada usulan dari anggota sesuai Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini yang mana
telah mendapat rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN)
Rezpector dan layak diterima sebagai anggota Rezpector.
Pasal 13.
Tata Cara Menjadi Anggota
Ayat 1.
Keanggotaan
umum, mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke pengurus Rezpector
secara langsung sesuai dengan wilayahnya masing-masing, dengan cara
mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data
yang sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau
identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.
Ayat 2.
Keanggotaan
khusus, dipilih atau diusulkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar
Rezpector (MKBR) sesuai dengan tingkatannya atau ditunjuk secara
langsung oleh Presiden Rezpector yang mana dianggap dapat bekerjasama
dan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan secara otomatis
tercatat sebagai anggota Rezpector dengan cara mengisi biodata
Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data sesuai dengan
KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas
lain yang masih berlaku atau absah.
Ayat 3.
Keanggotaan
kehormatan dicatat oleh Pengurus Rezpector setelah diusulkan oleh
Pengurus Rezpector melalui persetujuan Musyawarah Keluarga Besar
Rezpector (MKBR).
Pasal 14.
Hak Anggota
Ayat 1.
Anggota umum Rezpector memiliki hak bicara, hak suara dan hak memilih Pengurus Rezpector.
Ayat 2.
Anggota
khusus Rezpector memiliki Hak Bicara, Hak Suara, Hak Dipilih dan
Memilih menjadi Pengurus Rezpector, serta hak dapat mengikuti seluruh
kegiatan Rezpector.
Ayat 3.
Anggota
kehormatan tidak memiliki hak dipilih menjadi Pengurus Rezpector serta
mengikuti seluruh kegiatan Rezpector, kecuali oleh
pertimbangan-pertimbangan khusus yang ditetapkan di dalam Musyawarah
Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Ayat 4.
Semua
anggota Keluarga Besar Rezpector (KBR) memiliki hak yang sama di
dalam memperoleh atau meminta bantuan atau bimbingan di dalam upaya
peningkatan kesejahteraan moril dan materiilnya di dalam Keluarga Besar
Rezpector (KBR).
Pasal 15.
Kewajiban Keanggotaan
Ayat 1.
Setiap anggota Rezpector berkewajiban memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (REZPECTORcard),
Ayat 2.
Membayar iuran Tahunan yang telah ditetapkan selama masa tahun yang berjalan untuk keperluan wilayahnya masing-masing.
Ayat 3.
Menjunjung tinggi etika, nama baik dan martabat Keluarga Besar Rezpector (KBR).
Ayat 4.
Mentaati
segala ketentuan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Keluarga Besar
Rezpector (KBR) dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Ayat 5.
Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 16.
Akhir Keanggotaan
Ayat 1.
Keanggotaan Rezpector dapat ber akhir bila seseorang yang menjadi anggota telah meniggal dunia.
Ayat 2.
Ada permintaan resmi dari anggota yang bersangkutan dan masa berlakunya telah habis.
Ayat 3.
Diberhentikan
oleh Rapat Pengurus Besar Rezpector karena tidak memenuhi salah satu
atau lebih dari kewajiban anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini.
yazid
11-07-2010, 07:25 PM
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 17.
Perangkat
Organisasi Rezpector terdiri dari : Musyawarah Keluarga Besar
Nasional (MusKeBNas), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB),
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil), Musyawarah Keluarga
Besar Cabang (MusKeBCab), Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang
(MusKeBAnCab), Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) dan
Pengurus Rezpector.
Pasal 18.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas)
Ayat 1.
Musyawarah
Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) merupakan perangkat organisasi
tertinggi tingkat Nasional di indonesia, Hanya Majelis Tinggi
Organisasi (MTO) bersama Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) yang
memiliki Hak Istimewa/prerogratif yang dapat memveto keputusannya.
Ayat 2.
Musyawarah
Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) diselenggarakan sekali dalam 3
(tiga) tahun oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector yang
pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah Tingkat Provinsi
dan tingkat Kabupaten/kota.
Ayat 3.
MusKeBNas berwenang untuk
a. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) beserta Peraturan Organisasi (PO) Rezpector.
b.
Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Keluarga
Besar Rezpector (KBR) untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
c.
Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan
pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
d. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
e. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta
MusKeBNas Rezpector adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector
Tingkat Majelis Pimpinan wilayah (MPW) se Indonesia, beberapa
pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Indonesia,
ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak
Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2,
serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan
Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MuKeBNas Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBNas.
Ayat 7.
MusKeBNas
Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu
dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang
memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBNas dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b.
Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBNas
dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBNas :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b.
Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai
kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap
sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 19.
Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MuKeBLuB)
Ayat 1.
MusKeBLuB
Rezpector dapat diselenggarakan berdasarkan atas pertimbangan
hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan Rezpector yang tidak dapat
ditunda sampai waktu penyelenggaraan MusKeBLuB.
Ayat 2.
MusKeBLuB
Rezpector dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) jumlah anggota, atau atas permintaan KBR yang didukung
sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector.
Ayat 3.
Keputusan
Musyawarah keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB) adalah sah dan
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan Musyawarah Keluarga Besar
Nasional (MusKeBNas).
Ayat 4.
Tata cara penyelenggaraan MusKeBLuB adalah sama dengan tata cara penye-lenggaraan MusKeBNas.
Pasal 20.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Provinsi di indonesia.
Ayat 2.
Musyawarah
Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) diselenggarakan sekali dalam 2
(dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MusKeBWil) Rezpector yang
pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat
Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.
Ayat 3.
MusKeBWil berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b.
Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan
pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta
MusKeBWil adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Provinsi, beberapa pengurus Rezpector
tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Provinsi, ditambah
dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak
Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2,
serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan
Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBWil Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBWil.
Ayat 7.
MusKeBWil
Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu
dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang
memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBWil dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b.
Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBWil
dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBWil :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b.
Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai
kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap
sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 21.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab)
Ayat 1.
Musyawarah
Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) merupakan perangkat Organisasi
tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di indonesia.
Ayat 2.
Musyawarah
Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) diselenggarakan sekali dalam 2
(dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Cabang (MusKeBCab) Rezpector yang
pelaksa-naannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat
tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan.
Ayat 3.
MusKeBCab berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b.
Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan
pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta
MusKeBCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat
Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Kabupaten/Kota, beberapa
pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se
Kabupaten/Kota ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak
Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2,
serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan
Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta (MusKeBCab).
Ayat 7.
(MusKeBCab)
Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu
dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang
memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b.
Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBCab
dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBCab:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b.
Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai
kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap
sah apabila didukung oleh suara terbanyak
yazid
11-07-2010, 07:33 PM
Pasal 22.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab)
Ayat 1.
Musyawarah
Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) merupakan perangkat
Organisasi tinggi wilayah tingkat Kecamatan di indonesia.
Ayat 2.
Musyawarah
Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) diselenggarakan sekali
dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC)
Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah
tingkat Kelurahan.
Ayat 3.
MusKeBAnCab berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b.
Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan
pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan AnakCabang (MPAC) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta
MusKeBAnCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat
Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kecamatan, ditambah dengan anggota
serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak
Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2,
serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan
Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBAnCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBAnCab.
Ayat 7.
MusKeBAnCab
Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu
dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang
memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBAnCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b.
Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka
MusKeBAnCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBAnCab :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b.
Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai
kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap
sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 23.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting(MusKeBRan)
Ayat 1.
Musyawarah
Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) merupakan perangkat Organisasi
tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di Rezpector.
Ayat 2.
Musyawarah
Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) diselenggarakan sekali dalam 2
(dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector yang
pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Rukun
Warga (RW).
Ayat 3.
MusKeBRan berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b.
Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan
pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBRan adalah berasal dari beberapa anggota Rezpector tingkat Basis RT/RW se Kelurahan dan Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak
Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2,
serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan
Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBRan Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBRan.
Ayat 7.
MusKeBRan
Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu
dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang
memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBRan dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b.
Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBRan
dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBRan:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b.
Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai
kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap
sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 24.
Pengurus Rezpector
Pengurus
Rezpector terdiri dari Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis
Kehormatan Organisasi (MKO), Majelis Pimpinan Nasional (MPN), Majelis
Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis
Pimpinan Anak Cabang (MPAC), Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) dan
Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
Pasal 25.
Majelis Tinggi Organisasi (MTO)
Ayat 1.
Majelis
Tinggi Organisasi (MTO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan
fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota,
narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk
melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus
Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam
segala hal diorganisasi.
Ayat 2.
Keanggotaan
MTO berasal dari utusan Lembaga atau Instansi dari Artis Management
(B Entertainment Indonesia) berdasarkan hak istimewa/hak
prerogratif/hak veto yang mereka miliki, dan MTO hanya ada ditingkat
pusat, untuk tingkat MPW sampai ke tingkat Ranting atau basis
digantikan dengan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
Pasal 26.
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO)
Ayat 1.
Majelis
Kehormatan Organisasi (MKO) adalah perangkat organisasi yang
menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun
anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris
untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus
Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam
segala hal.
Ayat 2.
Keanggotaan MKO berasal dari utusan para personil Band berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki.
Pasal 27.
Majelis Pimpinan Nasional (MPN)
Ayat 1.
Majelis
Pimpinan Nasional (MPN) adalah perangkat organisasi yang menjalankan
fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau
penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan
tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah
Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPN
dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan
keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan
diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO atau
melalui MusKeBNas dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua
Umum MPN Rezpector atau biasa disebut Presiden Rezpector, dipilih,
diangkat dan diberhentikan oleh MTO bersama MKO melalui hak istimewa/
prerogratif atau melalui proses MusKeBNas.
Ayat 4.
Pembentukan
dan masa bakti MPN diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang
disahkan oleh MusKeBNas atau melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO
bersama MKO .
Ayat 5.
Pengurus MPN bertanggung jawab langsung kepada MTO dan MKO serta kepada MusKeBNas.
Pasal 28.
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW)
Ayat 1.
MPW
adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai
koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis
dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang
dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan
MPW dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan
keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan
diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector
berdasarkan persetujuan dari MTO bersama MKO atau melalui MusKeBWil
dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua
MPW diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Rezpector melalui hak
istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO atau
melalui proses MusKeBWil.
Ayat 4.
Pembentukan
dan masa bakti MPW diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang
disahkan oleh MusKeBWil atau melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden
Rezpector berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO .
Ayat 5.
Pengurus MPW bertanggung jawab langsung kepada Presiden Rezpector dan MusKeBWil.
Pasal 29.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC)
Ayat 1.
MPC
adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai
koor-dinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan
teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang
dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan
MPC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan
keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan
diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan
persetujuan dari Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui
MusKebBCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua
MPC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPW melalui hak
istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO
bersama MKO atau melalui proses MusKebBCabv.
Ayat 4.
Pembentukan
dan masa bakti MPC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang
disahkan oleh MusKebBCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua
MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO .
Ayat 5.
MPC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPW dan MusKebBCab.
yazid
11-07-2010, 07:38 PM
Pasal 30.
Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC)
Ayat 1.
MPAC
adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai
koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis
dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang
dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan
MPAC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan
keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan
diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC berdasarkan
persetujuan dari Ketua MPW dan Presiden Rezpector atau melalui
MusKeBAnCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua
MPAC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPC melalui hak
istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPW dan Presiden
Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBAnCab.
Ayat 4.
Pembentukan
dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang
disahkan oleh MusKeBAnCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua
MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO
bersama MKO .
Ayat 5.
MPAC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPC dan MusKeBAnCab.
Pasal 31.
Majelis Pimpinan Ranting (MPRt)
Ayat 1.
MPRt
adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai
koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis
dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang
dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan
MPRt dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan
keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan
diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPAC berdasarkan
persetujuan dari Ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO
dan MKO atau melalui MusKeBRan dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua
MPRt diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPAC melalui hak
istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPC, MPW dan Presiden
Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBRan.
Ayat 4.
Pembentukan
dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang
disahkan oleh MusKeBRan atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua
MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO
bersama MKO .
Ayat 5.
MPRt bertanggung jawab langsung kepada ketua MPAC dan MusKeBRan.
Pasal 32.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR)
Ayat 1.
PAWR
adalah perangkat organisasi yang atas nama Pengurus dari tingkat
Pusat sampai ke tingkat Ranting menyelenggarakan seluruh kegiatan
Rezpector pada wilayah masing-masing (Indonesia Barat,Tengah,Timur dan
Manca Negara).
Ayat 2.
Keanggotaan PAWR
sekurang-kurangnya terdiri dari: Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris
Jenderal, Wakil Sekretaris jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara
Umum, Staf Khusus Bidang (untuk tingkat pusat). Ketua, Wakil ketua,
Sekretaris, wakil sekretaris, Bendahara, wakil bendahara dan beberapa
Staf khusus bidang (untuk Tingkat MPW sampai Tingkat Ranting).
Ayat 3.
Tugas PAWR adalah :
a.
Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan ketentuan-ketentuan yang
diperlukan dalam menjalankan tugas harian bagi wilayahnya.
b.
Menjabarkan ke anggotanya dan melaksanakan program kerja yang
diamanatkan oleh Musyawarah Keluarga Besar (MKB) Rezpector bagi
wilayahnya.
c. Menyusun laporan keuangan Rezpector bagi
wilayahnya untuk dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Keluarga
Besar (MKB) berikut.
d. Mempersiapkan segala sesuatunya yang
dibutuhkan oleh MPN di wilayah area masing-masing baik itu kunjungan
kerja, promo album, live performance, marchandise dan lain sebagainya
yang menyangkut urusan perkembangan Rezpector itu sendiri.
e.
Mengkoordinasikan hubungan kerja dengan Area Wilayah yang lain, dengan
MPN, MTO dan MKO serta dengan kalangan masyarakat tertentu apabila
diperlukan.
f. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan
Instansi Pemerintahan dan Swasta terkait di wilayahnya dengan
terlebih dahulu membicarakan dan mendapat ijin dari MPN.
g.
Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Keluarga
Besar (MesKeB), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLub) dan
Rapat-Rapat Kerja Rezpector lainnya yang terjadi di wilayahnya.
Ayat 4.
PAWR
dapat dilengkapi dengan seksi-seksi kegiatan baik kegiatan sosial
maupun kegiatan usaha-usaha tertentu, sejauh hal tersebut dikehendaki
para anggotanya.
Ayat 5.
Masa bakti PAWR
tingkat Pusat/Nasional adalah 3 (tiga) tahun dan untuk wilayah Tingkat
MPW sampai tingkat Ranting masing-masing 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan/penetapan dan atau serah terima kepengurusan
dari pengurus sebelumnya.
Ayat 6.
Setelah masa bakti PAWR sebagaimana dimaksud Ayat 5 pasal ini habis, Ketua PAWR dapat dipilih kembali.
Ayat 7.
Pengurus
Area Wilayah Rezpector (PAWR) baru harus sudah terbenuk
selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak akhir masa bakti Pengurus
Area Wilayah Lama. Apabila karena satu dan lain hal Pengurus Area
Wilayah Baru belum terbentuk, maka kedudukan Pengurus Area Wilayah
Rezpector (PAWR) lama tetap berjalan sebagai Pengurus Area Wilayah
Rezpector (PAWR) dengan status demisioner.
Ayat 8.
Pengurus
Area Wilayah Rezpector (PAWR) bertanggung jawab langsung kepada MTO
Pusat dan MKO atau Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 33.
Dewan Penasehat Organisasi (DPO)
Ayat 1.
Dewan
Penasehat Organisasi (DPO) adalah perangkat organisasi yang
menjalankan fungsi memberi nasehat secara teratur untuk hal-hal yang
sifatnya strategis kepada Pengurus dalam mengelola Rezpector berikut
program kerjanya.
Ayat 2.
Anggota Dewan
Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dapat terdiri dari perorangan dan
atau perwakilan Instansi Pemerintah dan atau Instansi Swasta yang
terkait dengan kepentingan Rezpector.
Ayat 3.
Ketua Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dipilih dari antara dan oleh Anggota DPO.
Ayat 4.
Pembentukan
dan masa bakti Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) diatur di
dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeB.
Ayat 5.
DPO bertanggung jawab langsung kepada MusKeB.
Pasal 34.
Kriteria Pengurus Rezpector
Ayat 1.
Kiteria Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dari tingkat Pusat/nasional sampai tingkat Ranting :
a. Memiliki keahlian dan pengalaman yang bermanfaat bagi Rezpector
b. Arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
c. Unsur –unsur keahlian menjadi pertimbangan penting.
d. Berpengalaman mengurus organisasi.
e. Mendapat rekomendasi dari MusKeB/MusKeBLub Rezpector
f. Sebagai PAWR dipilh dari anggota Rezpector yang memiliki Hak Dipilih sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan Ayat 3
g.
Sebagai ketua PAWR hanya dapat dipilih dari anggota Rezpector yang
sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 dan yang sudah berdomisili pada wilayah
Area Wilayahnya sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
h. Pemilihan
Ketua Area Wilayah Rezpector diutamakan yang memiliki sifat-sifat
arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi
kemajuan Rezpector.
i. Mendapat rekomendasi dari MPN, MTO dan MKO
Ayat 2.
Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector
a. Memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
b. Mendapat rekomendasi dari pengurus sesuai dengan tingkatannya dan MusKeB Rezpector.
Pasal 35.
Rapat Kerja (Raker),Rapat Gabungan(Raga) dan Rapat Intern(Rapin)
Ayat 1.
Rapat
Kerja (Raker) pada tingkat Area Wilayah diselenggarakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk mengevaluasi
pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program
kerja Rezpector sebagaimana diamanatkan oleh MusKeB.
Ayat 2.
Segala
keputusan yang diambil dalam Raker merupakan bagian dari
pertanggung-jawaban Area Wilayah kepada MPN, dan kepada MusKeB
berikutnya.
Ayat 3.
PAWR harus membuat risalah Raker sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MPN dan MusKeB.
Ayat 4.
Rapat Gabungan(Raga) adalah rapat antara MPN, MTO, MKO, DPO dan PAWR, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam setahun.
Ayat 5.
MPN harus membuat risalah Raga sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MusKeB.
Ayat 6.
Rapat
Intern (Rapin) adalah rapat yang diadakan oleh masing-masing unsur
MPN, MTO, MKO, DPR dan PAWR yang diadakan menurut keperluan, diatur
sendiri oleh masing-masing Unsur Pengurus dan dilaksanakan diantara
waktu-waktu Raker dan Raga.
yazid
11-07-2010, 07:39 PM
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 36.
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan Rezpector diperoleh dari:
- Iuran Anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha/kekaryaan
- Lain-lain
Ayat 1.
Uang pangkal dan Iuran Anggota (akan diatur lebih lanjut)
Ayat 2.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (akan diatur lebih lanjut).
Ayat 3.
Pendapatan-pendapatan lain yang sah (akan diatur lebih lanjut).
Pasal 37.
Anggaran Keuangan
Anggaran Keuangan Rezpector direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun.
Pasal 38.
Pengaturan Keuangan
Ayat 1.
Perolehan
keuangan Rezpector sebagaimana dimaksud pasal 36 Pedoman Dasar
Organisasi (PDO) ini, dikelola oleh Bendahara MPN/ organisasi untuk
didelegasikan sesuai proporsinya kepada masing-masing PAWR dan
diper-tanggung jawabkan kepada MusKeB.
Ayat 2.
PAWR memungut Uang Pangkal dan Uang Iuran dari Anggota Rezpector.
Ayat 3.
PAWR
dapat mengusahakan sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak atas
rekomendasi MPN. MTO, MKO dan DPO, sejauh sumbangan-sumbangan tersebut
tidak mengikat dan atau mengurangi otoritas Rezpector.
Ayat 4.
PAWR
dapat mengusahakan pendapatan lain dengan melakukan
kegiatan-kegiatan produktif yang mungkin mendatangkan penghasilan yang
sah bagi Rezpector, dengan rekomendasi dari MPN, MTO, MKO dan DPO
Ayat 5.
PAWR mempertanggung-jawabkan keuangannya kepada MPN setiap tahun, dan kepada MusKeB setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 39.
Iuran Dan Uang Pangkal
Ayat 1.
Kewajiban dan Besaran Iuran Tahunan
a.
Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini,
setiap Anggota Rezpector diwajibkan untuk membayar iuran Tahunan pada
masa tahun yang sedang berjalan.
b. Besaran Iuran Tahunan ditetapkan oleh MPN.
Ayat 2.
Sangsi Iuran
a.
Apabila Anggota lalai membayar iuran tahunan dalam masa 6 (enam)
bulan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf a.
pasal ini, maka Pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat
Peringatan Pertama (SP1) disertai pemberitahuan bahwa anggota yang
bersangkutan akan kehilangan hak suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 14
Anggaran Dasar ini.
b. Apabila Anggota yang termaksud
masih lalai membayar iuran tahunan setelah tahun yang berjalan
sebagaimana dimaksud Ayat 1 Huruf a. pasal ini,maka pengurus Area
Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) disertai
dengan pemberitahuan bahwa Anggota yang termaksud akan kehilangan hak
keanggotaannya, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 Anggaran dasar ini.
Pasal 40.
Laporan Keuangan
Ayat 1.
Laporan
keuangan dibuat oleh PAWR secara periodik setiap 1 (satu) tahun
untuk dilaporkan kepada MPN, dan setiap 1 (satu) tahun untuk
dipertanggung-jawabkan kepada MusKeB.
Ayat 2.
Pembukuan
dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini wajib
diaudit oleh Akuntan Publik yang direkomendasikan oleh MTO, MKO, DPO
pada setiap akhir masa bakti kepengurusan.
Ayat 3.
Apabila
oleh karena sesuatu hal Pasal 30 Ayat 2 tidak dapat dilaksanakan,
maka pemeriksaan Pembukuan dan Laporan Keuangan dilakukan oleh Tim
Pemeriksa atau Tim Verifikasi.
Ayat 4.
Tim
Verifikasi sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang
langsung dipimpin oleh pemilik Rezpector setelah mendapat
pertimbangan dari MTO, MKO, Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
BAB VIII
IDENTITAS
Pasal 41.
MPN dengan persetujuan MTO, MKO, mengeluarkan tanda-tanda pengenal untuk Rezpector dan para anggotanya.
Pasal 42.
Sifat setiap identitas yang dikeluarkan oleh MPN adalah absah, resmi dan mengikat.
Pasal 43.
Kartu
Tanda Pengenal Anggota berupa ID Card dibuat sekali, berlaku selama 2
(dua) tahun dan yang bersangkutan masih resmi menjadi anggota
Rezpector.
BAB IX
ATRIBUT,LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 44.
Atribut
Atribut Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
Pasal 45.
Lambang
Lambang Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
Pasal 46.
Bendera
Bendera Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi.
BAB X
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI,
REFERENDUM & PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 47.
Perubahan Pedoman Dasar Organisasi
Ayat 1.
Pedoman
Dasar Organisasi (PDO) merupakan dasar dalam menyelenggarakan
organisasi Rezpector yang disahkan dalam Musyawarah Keluarga Besar
(MusKeB) selaku perangkat organisasi tertinggi sebagaimana dimaksud
Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 3, dan oleh karena itu harus dihormati,
dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.
Ayat 2.
Pedoman
Dasar Organisasi (PDO) Rezpector dapat diubah, disempurnakan atau
disesuaikan melalui Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) atau Musyawarah
Keluarga Besar Luar biasa (MusKeBLub) sebagaimana dimaksud Pasal 18
Ayat 3 Huruf a. dan Pasal 19 Ayat 3 Anggaran Dasar ini.
Ayat 3.
Keputusan
untuk perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) sebagaimana dimaksud
Ayat 2 pasal ini dianggap sah,apabila disetujui sekurang-kurangnya
oleh ¼ (tiga perempat) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir
dalam MusKeB dan MusKeBLub.
Ayat 4.
Hasil
perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector sebagaimana
dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah, apabila disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah 1 (satu) anggota yang
mempunyai hak suara dan hadir pada saat sidang pengesahan perubahan itu
dalam MusKeB atau MusKeBLub.
Pasal 48.
Referendum
Dalam
keadaan memaksa, MTO, MKO beserta DPO atau sekelompok anggota
Rezpector dengan diketahui Pengurus Area Wilayahnya dapat melakukan
Referendum.
Pasal 49.
Pernyataan Referendum
Ayat 1.
Referendum
harus disampaikan secara tertulis kepada anggota yang masih absah
terdaftar disertai dengan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk
yang lengkap tentang referendum tersebut.
Ayat 2.
Surat
Referendum dijawab oleh anggota dan MPN dan dianggap sah jika sesuai
dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh PAWR dalam
surat referendum.
Ayat 3.
Surat sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini berlaku 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal penyampaiannya.
Ayat 4.
Adapun penetapan hasil referendum adalah sebagai berikut:
a. Jika suara setuju lebih banyak dari pada tidak setuju, maka pokok referendum dianggap disetujui.
b. Jika suara setuju kurang dari atau sama banyaknya dengan suara tidak setuju, maka pokok referendum dianggap ditolak.
c. Hasil referendum dibuat dalam bentuk Berita Acara yang disahkan dengan keputusan PAWR.
d.
Penetapan hasil referendum dan pelaksanaannya dilaporkan
sekurang-kurangnya dalam MusKeBLub berikutnya atau dapat diberitahukan
sebelumnya kepada seluruh anggota Rezpector.
Pasal 50.
Pembubaran Organisasi
Ayat 1.
Pembubaran
Rezpector dapat dilaksanakan melalui MusKeBLub yang khusus diadakan
untuk itu tentunya dengan persetujuan para pendiri Rezpector.
Ayat 2.
Sidang pembubaran Rezpector oleh MusKeBLub hanya bisa dilaksanakan melalui referendum.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 51.
Aturan Pelaksanaan Harian
Ketentuan
pelaksanaan yang menyangkut perjalanan organisasi disetiap Area
Wilayah dan hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi
(PDO) ini apabila diperlukan, akan ditetapkan oleh pengurus Area
Wilayah masing-masing dengan rekomendasi dari Majelis Pimpinan
Nasioanal (MPN)
Pasal 52.
Aturan-aturan Tambahan.
Segala
Aturan Tambahan termasuk yang menyangkut pembentukan serta
keanggotaan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Majelis Tinggi
Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Dewan Penasehat
Organisasi (DPO), ditetapkan oleh Rapat Gabungan di dalam MusKeB
Rezpector.
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 01 Januari 2007
SUMBER (http://bulletin-rezpector-news.blogspot.com/2008/03/pedoman-dasar-organisasi-pdo-rezpector.html)